KPK Tahan Eks Dirut PT IIM Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

KPK Tahan Eks Dirut PT IIM Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"KPK melakukan penahanan tersangka EHP selaku Dirut PT IIM (Insight Investment Management). Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha, mempertanyakan penetapan Ekiawan sebagai tersangka serta penahanannya.

Padahal, kata dia, tujuan Ekiawan di PT Taspen adalah membantu agar perusahaan pelat merah itu terhindar dari kerugian.

"Urgensinya apa untuk melakukan penahanan terhadap klien kami? Apakah klien kami akan menghilangkan barang bukti? Sudah disita. Apakah dia akan melarikan diri? Dia sudah sebagai eks dirut," kata Aditya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Aditya mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah KPK melakukan penahanan terhadap Ekiawan.

"Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025).

Antonius NS Kosasih (ANSK) adalah tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Asep mengatakan, dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun dengan tersangka lainnya, Antonius diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.

Sumber