KPK Tangani 597 Perkara Selama 5 Tahun, Pulihkan Aset Rp 2,4 Triliun

KPK Tangani 597 Perkara Selama 5 Tahun, Pulihkan Aset Rp 2,4 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menangani 597 perkara korupsi sejak 2019 hingga 2024 atau selama lima tahun terakhir.

Nawawi menyebutkan, beberapa perkara tersebut terjadi di sektor penting seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara," kata Nawawi dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Nawawi mengatakan, penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir, KPK berhasil melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 2,4 triliun.

"KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594," ujar Nawawi.

Ia menyebutkan, untuk tahun 2024 saja, KPK memulihkan aset sebesar Rp 677.593.085.560 atau Rp 677,5 juta.

Sumber