KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).
Tessa mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto. Namun, kata dia, hal tersebut bergantung kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," ujar dia.
Tessa mengatakan, penyidik dan jaksa penuntut umum bisa bekerja sama dan saling memberikan masukan terhadap perkara yang ditangani.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu kekuatan KPK hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah.
Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.