KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sudah berdasarkan pada kecukupan alat bukti.
Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan melawan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).
“Bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pemohon telah terpenuhi. Sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.
Pihak KPK menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup dimaknai sebagai dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbekal bukti permulaan itu, KPK dinilai sudah bisa menentukan calon tersangka karena suatu peristiwa pidana sudah mulai terang.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan orang yang diduga menjadi pelaku pidana berdasarkan bukti permulaan.
“Karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam peritumnya, Mbak Ita meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.