KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus suap terkait Harun Masiku. KPK menegaskan perkara Hasto tetap bisa berlanjut bahkan sampai persidangan meskipun Harun Masiku tidak juga tertangkap.

"Saya pikir itu tidak tepat (perkara Hasto tidak bisa sampai sidang penuntutan)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Bila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum, sampai dengan pimpinan naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut juga akan berproses sampai tahap penuntutan, sampai dengan persidangan," tambahnya.

Tessa mencontohkan, dalam perkara Harun sendiri, sudah ada tersangka lain yang sudah sampai tahap persidangan, bahkan dipenjara, meskipun Harun belum juga tertangkap. KPK, kata dia, masih optimistis Harun Masiku akan tertangkap nantinya.

"Sebelum-sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang juga sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini pun sudah keluar dari lapas. Sudah selesai melaksanakan masa tahanannya. Saya pikir itu tidak tepat untuk pernyataan tersebut," kata dia.

"KPK tetap optimistis Saudara Harun Masiku akan ditemukan, apakah itu baik ditemukan oleh penyidik, masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," tambahnya.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.

Simak juga video KPK Tegaskan Penetapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

[Gambas Video 20detik]

Sumber