KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tessa menegaskan, penyidikan terhadap 5 orang tersangka lain tetap berlanjut meksi PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
“Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hadi menyebut penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena KPK dinilai telah bertindak sewenang-wenang.
Alasannya, Sahbirin tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu, tetapi ia ditetapkan sebagai tersangka meski belum dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka.
Adapun KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.