KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan Antara Penggeledahan Rumah dengan Hasto Tak Hadir Pemeriksaan

KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan Antara Penggeledahan Rumah dengan Hasto Tak Hadir Pemeriksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini dilakukan karena ia tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebelumnya, Senin (6/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik memiliki kewenangan dalam menentukan jadwal kegiatan penggeledahan untuk menemukan alat bukti.

"Apakah ada kaitannya atau tidak? Saya pikir tidak ada karena saudara Hasto juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Tessa juga mengatakan, penyidik pasti akan menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Jadi sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara Hasto kemarin," ujarnya.

Selain itu, Tessa juga membantah penggeledahan rumah pribadi Hasto Kristiyanto untuk pengalihan isu.

Ia mempersilakan anggapan tersebut dibicarakan di ruang publik.

"Pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu, isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.

Terakhir, Tessa menegaskan, penyidik tetap menjalankan tugas secara profesional.

"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosesural dan proporsional," ucap dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa (7/1/2025).

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.

Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Sumber