KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki

KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dari hasil kajian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), data penerima subsidi gas elpiji 3 kg dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Menteri ESDM) tidak jelas.

"Di KPK ada kajian lagi tentang melon (elpiji 3 kg), yang melon, yang 3 kg. Jadi melon itu memang tidak spesifik, Peraturan Menteri ESDM-nya bilang siapa yang harus dapat," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Pahala mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM disebutkan bahwa penerima subsidi elpiji 3 kg adalah masyarakat miskin dan UMKM, khususnya di sektor kuliner.

Namun, kata dia, data dari dua kelompok tersebut tidak jelas.

"Sekarang berapa keluarga miskin itu ada (data) yang di DTKS kan ada perkeluarga. Tapi berapa yang (subsidi) dikasih ke situ, itu keluarga miskin, dan berapa usaha kecil yang masak karena datanya enggak ada, jadi kita enggak tahu ke mana," ujarnya.

Pahala mengatakan, dalam perkembangannya, kuota gas elpiji 3 kg semakin besar.

Padahal, kata dia, keluarga miskin hanya membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg dalam satu bulan.

Namun, berdasarkan temuan Stranas PK, satu keluarga miskin bisa membutuhkan 38 elpiji 3 kg dalam satu bulan.

"Asumsinya keluarga miskin cuma butuh 4 (elpiji 3 kg satu bulan). Ternyata di Bali itu butuh 38 tabung sebulan. Kita bilang kebanyakan banget jadi orang miskinnya," tuturnya.

Pahala mengatakan, negara bisa hemat sekitar Rp 40 triliun sampai Rp 50 triliun apabila data penerima subsidi elpiji 3 kg sudah tepat.

Ia mengatakan, berdasarkan kajian Stranas PK, KPK menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menterinya.

"Kita duga sekitar Rp 40 sampai Rp 50 triliun subsidi LPG 3 kg ini bisa dihemat, kalau dia langsung ke keluarga miskin. Oleh karena itu, peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin 2 bulan atau 3 bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kg ini buat apa," ucap dia.

Sumber