KPK Temukan Izin Tambak di NTB Rawan Diperjualbelikan Secara Ilegal
MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi menjual izin di pengelolaan tambak di Nusa Tenggara Barat (NTB) secara ilegal cukup besar.
Pernyataan tersebut diungkapkan KPK setelah mengetahui sejumlah instansi setempat memiliki data yang berbeda-beda terkait kepemilikan izin tambak.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan terdapat pembiaran izin dilakukan oleh instansi terkait.
Pembiaran izin tersebut dapat berpotensi menjadi penjualan izin yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berujung tindak pidana.
"Ada pembiaran izin. Pembiaran izin itu macamnya kayak menjual izin, lemah pengawasan," kata Dian setelah kegiatan Tata Kelola Pertambakan se-Nusa Tenggara Barat, Kamis (9/1/2025).
Mestinya, sambung Dian, penambak belum dapat beroperasi jika belum memiliki izin sepenuhnya dari instansi-instansi terkait. Kegiatan penambak yang tidak memenuhi izin terbilang ilegal.
Tidak hanya itu, diperikirakan ada potensi ketidakpatuhan dari pemberi izin dengan melakukan pembiaran kegiatan penambakan. Dari pembiaran tersebut, potensi tersebut dapat dinikmati oleh segelintir orang.
"Kalau sudah lama, berarti ada pembiaran," ujar Dian.
Potensi penyimpangan itu dinilai oleh KPK dari banyaknya data yang tidak sama antara beberapa instansi.
Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut sebanyak 265 izin, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebut sebanyak 197, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) menyebut sebanyak 33 izin.
Menurut Dian, seharusnya jumlah izin tambak di tiga instansi tersebut memiliki jumlah perizinan yang sama.
Setelah melakukan pertemuan, terungkap izin lingkungan hanya sekitar 10 persen. Sebab terdapat ratusan tambak hanya mengantongi izin operasional, tetapi tidak memiliki izin lingkungan.
"Izin lingkungannya tadi sekitar 10 persen. Izin tambaknya ada, tapi izin lingkungannya tidak ada," ucap Dian.
Mengetahui kondisi demikian, KPK meminta seluruh instansi terkait dalam pengelolaan tambak guna menyamakan data dalam satu bulan ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi masalah tambak di NTB.
Selain itu, dia meminta agar izin tambak harus detail dan sesuai prosedural. Selain memenuhi perekonomian masyarakat, perlu juga memenuhi kebutuhan lingkungan dengan memerhatikan kerusakannya.
"Harus detail. By name by address, alamatnya, koordinatnya, di mana lokasinya, pembayaran pajaknya gimana, izin lingkungan atau tidak, CBIB, SLO, banyak tadi. Tapi para penambak ini sedikit yang punya data itu tadi, ini ada masalah," papar Dian.