KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 4 foto Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Harun Masiku, pada Jumat (6/12/2024).

Foto tersebut diterbitkan KPK dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Pada foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Sedangkan foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".

Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.

Masih dalam surat tersebut, KPK menerbitkan profil dan ciri fisik Harun Masiku. Hal ini merupakan pembaharuan atau update atas profil yang pernah diterbitkan dalam surat DPO pada awal 2020.

Berikut ini profil dan ciri-ciri Harun Masiku berdasarkan surat DPO Pimpinan KPK

Profil Harun Masiku

Nama lengkap Harun Masiku

Tempat/tanggal lahir Ujung Pandang/21 Maret 1971

Jenis kelamin Laki-laki

Kebangsaan Indonesia

Pekerjaan Wiraswasta

Ciri-ciri fisik Harun Masiku

  • Tinggi badan 172 cm

  • Berat badan - kg

  • Rambut Hitam

  • Warna kulit Sawo Matang

Ciri khusus Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Dalam surat DPO itu dicantumkan Nomor Penyidik yang bisa dihubungi apabila masyarakat menemukan Harun Masiku, yakni, Rossa Purbo Bekti pada email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, dan Nomor Handphone 08119043917.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Terakhir, KPK sudah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024

Sumber