KPK Tetapkan PT STJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Tetapkan PT STJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam hasil pemeriksaan perkara pada Selasa (24/12/2024).

"Penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," kata Tessa.

Dalam jadwal pemanggilan yang dilakukan pada Senin (23/12/2024), KPK memeriksa lima orang sebagai saksi, yaitu Muhroni selaku Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang), Ossi Rosa Mediani selaku Analyst Akuntansi PT Hutama Karya, Putut Ariwibowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014-2020), Sugiarti selaku pegawai BUMN/Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero)/Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020), dan Sugeng Rochadi selaku pegawai BUMN/Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya (Persero) periode 2014-2020.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.

Proyek itu dilaksanakan pada 2018 hingga 2020.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.

“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Ali menuturkan, jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK.

Meski demikian, ia menduga jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar rupiah.

“Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M.

Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Sumber