KPK Usut Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M, Ada 2 Tersangka
KPK mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Ada dua tersangka dalam perkara ini.
"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Dia mengatakan kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara," ujarnya.
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. "Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.
Tessa sendiri belum detail konstruksi perkaranya. Dia hanya menyebut orang yang dicegah ke luar negeri itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujarnya.
Simak juga Video ‘Ketua KPK soal Peluang Prabowo Maafkan Koruptor Saya Percaya Presiden Tegas’
[Gambas Video 20detik]