KPK Usut Korupsi di Pemprov Papua, Pj Gubernur Dipanggil Jadi Saksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pada Rabu (11/12/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Tessa mengatakan, Ridwan diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Kasus dugaan korupsi itu merupakan kasus baru yang tengah ditangani KPK.
Selain Pj Gubernur, KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua, dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran.