KPK Usut Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 M

KPK Usut Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

PT INTI adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

"KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero. Untuk informasi tambahan yang bisa kami sampaikan adalah ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Meski demikian, Tessa mengatakan, dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp 120 miliar.

"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp 120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," ujarnya.

Tessa juga belum dapat mengungkapkan motif dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.

"Belum itu (modus), sama sekali belum terinfo, masih baru ya (kasusnya), saya tidak mau menduga berasumsi," tuturnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi dalam dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero, Selasa (29/10/2024).

Lima orang saksi tersebut di antaranya Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono; Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2017-2019 Darman Mappangara; Kepala Divisi Corporate Finance PT Industri Telekomunikasi Indonesia (2017-2018) Yuniarto; dan Kepala Divisi Hukum PT INTI (Persero) (2020-sekarang) Didik Pebrianto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.

Sumber