KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Berada di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dilaporkan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024.
Meskipun demikian, KPK meyakini bahwa Sahbirin Noor masih berada di Indonesia, karena telah diterbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan, ya, sudah menerbitkan pencegahan (bepergian ke luar negeri)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Asep menambahkan, KPK terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan belum akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai batas waktu pencarian tertentu.
"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana, ke luar negeri, kita akan lakukan upaya berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pelarian Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya," lanjut Indah.
Ia juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Saat ini, tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya dan sudah lama tidak berkomunikasi.
Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.