KPK Yakin Hakim PN Jaksel Akan Independen Adili Praperadilan Gubernur Kalsel
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembedantasan Korupsi (KPK) yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akan bersikap obyektif dan indpenden dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
"KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK, " kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardbika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).
Tessa mengatakan, KPK yakin mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam menghadapi perlawanan Sahbirin dalam upaya memberantas korupsi dan perampasan aset hasil korupsi.
Ia juga menyebutkan, penanganan perkara yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) ini berdampak pada kemajuan ekonomi masyarakat.
"Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin lantas mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. PN Jakarta Selatan dijadwalkan memutus gugatan praperadilan itu pada Selasa hari ini.