KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti pada kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.

Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.

Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. Diketahui, gugatan praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan Biro hukum," ujarnya.

Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.

"Itu adalah hak, hak dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.

Simak juga video Tim Hukum Dengar Info Hasto Ditahan KPK Sebelum Kongres PDIP 2025

[Gambas Video 20detik]

Selanjutnya

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sidang pembacaan putusan praperadilan Paman Birin digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.

Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tertangkap tangan atau OTT. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," ucapnya.

"Tidak menunjukkan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap pemohon, namun pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan terbitnya sprindik atas nama pemohon," tambahnya.

Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.

Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.

"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," tutur hakim saat itu.

Simak juga video Tim Hukum Dengar Info Hasto Ditahan KPK Sebelum Kongres PDIP 2025

[Gambas Video 20detik]

Sumber