KPK Yakin Penetapan Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Sesuai Prosedur
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penetapan tersangka terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mbak Ita melawan penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Tessa, Sabtu (7/12/2024).
Namun demikian, KPK menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Mbak Ita. Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.
Terlebih, Tessa berpandangan, langkah hukum yang diambil Wali Kota Semarang itu memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa.
Adapun Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu.
Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.