KPPAD Kalbar Desak Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Ditahan
PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mendesak kepolisian untuk segera menahan anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang kini berstatus tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Eka menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan setelah Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
"Kami meminta kepada penyidik untuk segera menahan tersangka,” ujar Eka saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).
Eka menambahkan bahwa penahanan terhadap HA penting untuk mencegah kemungkinan pelarian dan penghilangan alat bukti.
"Sebagai warga negara yang baik, seharusnya tersangka ikut prosedur hukum, mendatangi penyidik, dan memberikan keterangan,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena kemana pun pasti akan tertangkap. Lebih baik kooperatif," kata Petit kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).
Petit menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi semua syarat administrasi dalam penanganan perkara ini, termasuk menyurati Gubernur Kalbar.
"Pemberitahuan kepada Gubernur Kalbar dan lain sebagainya sudah kami lakukan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka HA sering kali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
"Tersangka selalu beralasan sakit, seperti surat yang dia kirim ke penyidik pada tanggal 17 September 2024. Padahal, di waktu bersamaan, HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang," jelas Petit.
Hingga saat ini, tersangka HA telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.