KPPMI Akan Pulangkan Pekerja Migran Ilegal dan Fasilitasi Penempatan Prosedural
TANGERANG, KOMPAS.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) akan memulangkan delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya ditemukan dalam penampungan ilegal di Bogor, Jawa Barat.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa para korban akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Orang-orang yang ada di belakang kita ini, ada satu dari Lampung, Pesawaran, ada lima dari NTB, dan sisanya dari Purwakarta dan Karawang. Ini akan kita pulangkan ke rumahnya," ujar Abdul Kadir di shelter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
Bagi CPMI yang tetap ingin bekerja di luar negeri, KPPMI akan memfasilitasi mereka untuk melalui jalur penempatan resmi sesuai prosedur.
"Nanti kalau mereka seandainya tetap ingin berangkat, maka akan kita bantu fasilitasi untuk mengikuti jalur yang prosedural," kata Abdul Kadir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang penampungan CPMI ilegal di sebuah apartemen di Kota Bogor. Pada Senin (23/12/2024), Tim Reaksi Cepat KPPMI bersama Polsek Tanah Sareal mulai menyelidiki lokasi tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), KPPMI menemukan delapan CPMI berusia 37-50 tahun yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Mereka ditampung di sebuah kamar apartemen dan dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dengan gaji Rp9 juta per bulan.
"Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp2 juta," jelas Abdul Kadir.
KPPMI berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus ini. Calo pertama berinisial MZL alias ZL alias A diamankan di lokasi apartemen, sementara seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengurus dokumen dan penampungan CPMI, ditangkap di Ranca Bungur, Bogor, Selasa malam.
"Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian," tambah Abdul Kadir.
Barang bukti yang ditemukan antara lain KTP, paspor, dan dokumen pendukung lain yang diduga akan digunakan untuk memberangkatkan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.