KPPU Duga Ada Persekongkolan dalam Pengadaan Air Bersih di Lombok Utara

KPPU Duga Ada Persekongkolan dalam Pengadaan Air Bersih di Lombok Utara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017.

Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator Penuntutan KPPU di hadapan Majelis Komisi pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, Jumat (1/11) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat. Adapun perkara ini bersumber dari laporan masyarakat.

"Perkara ini melibatkan dua Terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II. Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017," tulis keterangan resmi KPPU, dikutip Jumat (1/11/2024).

Dalam LDP, Investigator KPPU menduga terjadi persekongkolan karena Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal. Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak berpengalaman terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia juga tidak dibekali dengan data dan informasi yang memadai.

Selanjutnya, ditemukan juga pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.

"Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung. Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender," tulis keterangan resmi KPPU.

Berdasarkan berbagai temuan ini, Investigator KPPU menduga terjadi persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi. Hal ini mengakibatkan potensi penawaran semula Terlapor II menjadi gugur atau hilang, karena perlakuan eksklusif dan fasilitasi Terlapor I yang langsung menetapkan Terlapor II sebagai pemenang.

Dengan demikian, Investigator KPPU menduga terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo. Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang kedua yang dilaksanakan pada 15 November 2024 dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

Sebagai informasi, turut hadir dalam sidang perkara tersebut, Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi yang juga bertindak sebagai Majelis Komisi. Hadir pula Anggota Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa secara virtual.

Sumber