KPU Banjarbaru Kalsel Digugat ke MK karena Tak Sediakan Opsi Lawan Kotak Kosong
JAKARTA, KOMPAS.com - KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menyediakan opsi kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh dua orang warga Banjarbaru atas nama Udiansyah dan Karim, yang merasa dirugikan karena ketiadaan opsi kotak kosong.
“Pemilukada Banjarbaru seharusnya dilaksanakan sebagai pemilukada calon tunggal, antara pasangan calon nomor 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong. Termohon (KPU Banjarbaru) tidak mencetak kolom kotak kosong,” ujar kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Saat itu, paslon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah, telah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru.
Namun, foto keduanya masih ada di surat suara yang digunakan saat hari pencoblosan.
KPU Kota Banjarbaru menerapkan aturan bahwa suara yang memilih Aditya Mufti-Said dianggap sebagai suara tidak sah.
Namun, aturan ini dinilai bermasalah oleh masyarakat.
“Bila mengikuti alur terpikir termohon, maka paslon nomor 1 meski hanya mendapatkan satu suara saja, maka (paslon 1) menjadi pemenang pemilukada karena suara yang lain tidak sah,” ujar Denny.
Masyarakat beranggapan bahwa hak konstitusional untuk memilih pemimpin telah direnggut karena tidak adanya opsi kotak kosong.
Sebelum disengketakan di MK, suara tidak sah alias yang mencoblos di kolom paslon 2 lebih tinggi dari suara Lisa-Wartono, selaku satu-satunya paslon yang tersisa.
Lisa-Wartono meraih 36.135 suara atau sekitar 31,5 persen, sementara suara tidak sah mencapai 76.736 suara atau sekitar 68,5 persen.
Untuk itu, pemohon berkas dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini menuntut agar MK dapat membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Tahun 2024.
“Membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita,” ucap Denny, membacakan petitum.
Selain itu, pemohon berharap MK dapat menetapkan hasil pemilu sesuai dengan perhitungan yang benar menurut mereka, yaitu paslon nomor 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono 36.135 suara, serta kolom kosong 76.736 suara. Total suara sah adalah 114.871 suara.
Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU RI agar mengambil alih dan melaksanakan pemilu ulang di Banjarbaru pada tahun 2025.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru,” ujar Denny.
Namun, jika seluruh tahapan pemilu tidak bisa diulang, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU RI melaksanakan pemungutan suara ulang dengan melibatkan opsi kotak kosong.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Banjarbaru dengan mekanisme paslon nomor urut 1 melawan kotak kosong,” kata Denny.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.
Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.