KPU Banten Gelar Pleno Rekapitulasi, Bisa Gugat ke MK Jika Tak Puas

KPU Banten Gelar Pleno Rekapitulasi, Bisa Gugat ke MK Jika Tak Puas

Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 untuk tingkat provinsi digelar hari ini oleh KPUD Banten. Pleno terbuka dilaksanakan di aula kantor KPUD Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan sampai pleno di tingkat kabupaten/kota, proses rekapitulasi berjalan dengan aman dan tertib. Tahapan penting selanjutnya adalah pleno di tingkat provinsi untuk rekapitulasi di setiap kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.

"Pada substansinya, ketika dalam pleno ini terdapat permasalahan meskipun sudah ditindaklanjuti, maka akan kami terbuka dilakukan perbaikan," kata M Ihsan, Sabtu (7/12/2024).

KPU Banten mengapresiasi penyelenggaraan mulai dari tingkat KPPS hingga ke kabupaten/kota yang telah melakukan rekapitulasi berjenjang. Ia berharap rekapitulasi di tingkat provinsi ini berjalan dengan aman dan tertib.

"Jika terdapat kurangnya memuaskan dalam proses, bisa mengambil jalur tempuh sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Banten ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Menurutnya, siapa pun yang menang dalam tahapan Pilgub Banten adalah kemenangan bersama untuk kemajuan Banten ke depan.

"Dalam momen ini, satu tahapan yang makin kita harapkan bersama tentu dengan hasilnya nanti akan kita dapatkan bersama dan itu insya Allah kemenangan bersama juga bagi masyarakat Banten secara keseluruhan," kata Muktabar.

Sumber