KPU-Bawaslu Subang Bantah Langgar Administrasi Terkait Tahun Lahir Paslon

KPU-Bawaslu Subang Bantah Langgar Administrasi Terkait Tahun Lahir Paslon

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah tuduhan melakukan pelanggaran administratif dalam meloloskan calon bupati nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Subang, R Andi Wijaya, mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi soal perbedaan tahun lahir Reynaldy di dokumen akta kelahiran dan ijazah, yang dipermasalahkan oleh Pasangan Nomor Urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku).

"Itu sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa SMA Negeri 1 Subang yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997," ujar Andi, di dalam sidang perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Dede Sunarya, menegaskan bahwa sudah ada ketetapan dari pengadilan terkait perbaikan kesalahan tahun lahir di ijazah sekolah.

"Menetapkan secara sah tahun lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca di ijazah SD, SMP, dan SMA, Jakarta, 30 Oktober 1997, diubah atau diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca, Jakarta, 30 Oktober 1996, sebagaimana kutipan akta kelahiran," kata Dede, mengutip amar putusan Pengadilan Negeri Subang.

Mendengar penjelasan itu, Ketua MK Suhartoyo pun menanyakan tanggal ketetapan pengadilan tersebut dikeluarkan.

Dia juga meminta penjelasan Bawaslu apakah turut mendapatkan informasi yang sama terkait hal tersebut.

"Dikeluarkan tanggal berapa itu putusan pengadilannya? Sebelum Pilkada atau setelah Pilkada?" tanya Suhartoyo.

"Sebelum, Yang Mulia. Pada 16 Mei 2019," jawab Kuasa Hukum Bawaslu Subang, Achmad Mansur.

Dalam kesempatan itu, Dede turut membantah tuduhan pemohon soal tindakan money politics yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi.

Menurut dia, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan politik uang tersebut melalui Sentra Gakkumdu.

Hasilnya, dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

"Sudah adanya klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor di mana hasil dari Sentra Gakkumdu memberikan status laporan dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang tidak terpenuhi," ujar Dede.

Atas dasar itu, pihak termohon dan terkait meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU soal hasil Pilkada Subang 2024 benar dan berlaku.

Sebagai informasi, dalam perkara nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan Jimat-Aku mendalilkan adanya money politics yang dilakukan kubu Reynaldy-Agus.

Selain itu, pemohon juga menuding KPU melakukan pelanggaran administratif dengan meloloskan Reynaldy dalam proses pendaftaran, meski terdapat kejanggalan dalam berkas persyaratan.

Sumber