KPU: Calon Kalah Kotak Kosong Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 dapat kembali mencalonkan diri pada pilkada ulang.
Pilkada ulang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, setelah kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon tunggal.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
"Asalkan masih ada yang mencalonkan," tambahnya.
Sebelum pelaksanaan pilkada ulang, kedua daerah tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa calon-calon baru, termasuk calon independen, diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pilkada ulang.
Dikutip dari rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, KPU membuka kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
Afifuddin memastikan bahwa dalam tahapan pilkada ulang, KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan, termasuk verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen.
"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan maka kami akan melakukan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," jelas Afifuddin.