KPU Jakarta: Laporan Tim Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP Tak Ganggu Rekapitulasi Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - KPU Provinsi Jakarta memastikan, laporan tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
“Saya kira tidak ada pengaruh ya laporan dari pasangan calon yang melaporkan KPUD ke DKPP. Tidak menghambat proses rekapitulasi kami,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
Di samping itu, KPU juga menghargai langkah Tim Rido yang melaporkan KPU Jakarta ke DKPP.
“Tentu kami menghargai apa yang (dilakukan) pasangan Rido untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP,” ujar Fahmi.
Mereka akan mempelajari objek laporan dari Tim Rido dan menyiapkan jawaban sesuai prosedur.
“Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporan seperti apa, nanti akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut,” imbuhnya.
Tim Rido Laporkan KPU ke DKPP
Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono melaporkan KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya,” ujar anggota tim hukum tim Rido, Muslim Jaya Butar-Butar, saat ditemui di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Muslim menilai, dugaan pelanggaran ini terlihat dari laporan warga yang tidak menerima formulir C6.
“Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan temuan ini dengan rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta.
“Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih,” ungkap Muslim.
Menurutnya, masalah pendistribusian formulir C6 diduga menjadi penyebab rendahnya angka partisipasi ini.
“Yang tidak memilih ini besar, dugaan kita, kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan,” tambahnya.