KPU Jakarta Pusat Akan Lantik 10.794 Anggota KPPS yang Bertugas di 1.542 TPS
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat akan melantik sebanyak 10.794 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis (7/11/2024).
Para anggota KPPS ini akan bertugas di 1.542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Jakarta Pusat.
"Pelantikan KPPS secara serentak dilaksanakan pada 7 November 2024 pukul 09.00 WIB di masing-masing kelurahan. Sebelumnya, kami sudah merekrut 10.794 anggota KPPS untuk bertugas di 1.542 TPS pada hari pemungutan suara nanti," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas mereka sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Namun, dalam Pilkada Jakarta 2024 ini, tidak semua anggota KPPS akan mengikuti bimtek langsung dengan KPU Kota Jakarta Pusat.
Sahat menjelaskan, hanya empat anggota KPPS dari setiap TPS yang akan mengikuti bimtek.
"Pada penyelenggaraan Pilkada ini, kami akan memberikan bimbingan teknis kepada empat anggota KPPS saja di setiap TPS," ujarnya.
Empat anggota yang mengikuti bimtek tersebut terdiri dari ketua dan tiga anggota KPPS di TPS tempat mereka bertugas.
Bimtek akan berlangsung selama tiga hari, mulai 8-10 November 2024. Dalam bimtek ini, perwakilan dari setiap TPS akan dibekali materi terkait tata kerja, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengelolaan logistik, serta penggunaan aplikasi SIREKAP.
Tahapan Pilkada kini memasuki masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Hari pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.