KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno kepada DPRD Jakarta. Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan Pramono-Rano menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta di Pilgub 2024.
"Yang pasti agenda kita hari ini adalah penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih," kata Wahyu di kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Anggota komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, setelah diterima DPRD Jakarta, berkas itu selanjutnya diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian pengesahan atau pelantikan cagub dan cawagub terpilih dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.
"Nah, ini mekanismenya, kami dari KPU Provinsi menyampaikan ke DPRD Provinsi, kemudian DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Dody.
"Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh Presiden dan Menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap. Dalam hal ini tentu dilakukan, diproses di Kementerian Dalam Negeri," lanjutnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan kepada KPUD Jakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan pada 7 Februari.
"Kalau aturan lamanya pelantikannya tanggal 7 Februari ya, Pak Dodi ya? Kemarin Pak Wahyu menyampaikan sepanjang belum ada aturan baru, tanggal 7 menjadi patokan itu ya, Pak Wahyu ya," ujar Khoirudin.
Simak video Alasan KPU Tetapkan Pramono Sebagai Gubernur DKJ, Bukan DKI
[Gambas Video 20detik]