KPU Jateng Hadiri Sidang Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK
SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi dicabut.
Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.
"Di dalam persidangan telah disampaikan bahwa terdapat pencabutan terhadap permohonan dari pengadu Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 1 dengan demikian, tadi majelis hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan," ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak termasuk KPU Kabupaten Kota yang telah memberi dukungan untuk menghadapi persidangan di MK.
Sementara itu, Komisioner KPU Jateng Muslim Aisha menambahkan, sejatinya KPU telah menyiapkan alat bukti dan juga memberi jawaban dalam sidang tersebut.
"Akhirnya di dalam persidangan itu tidak jadi membacakan karena memang perkara sudah tidak relevan lagi dilanjutkan. Dengan demikian proses sengketa di MK ini sambil menunggu keputusan resmi di sidang berikutnya sudah tidak lagi dilanjutkan demikian," tandas Muslim.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Suhartoyo mengatakan, jika menjaga kondusivitas dan keguyuban menjadi alasan pencabutan, seharusnya semua daerah yang berperkara juga melakukan hal yang sama.
"Sebenarnya prinsip-prinsip itu (menjaga kondusivitas dan keguyuban) tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, kalau begitu yang lain bisa mempertimbangkan juga, untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong kan?" ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di ruang sidang Panel I, MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).