KPU Jatim Tepis Tudingan Risma soal Bansos Menangkan Khofifah
KPU Jawa Timur membantah dalil-dalil permohonan pasangan cagub-cawagub Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. KPU Jatim, selaku termohon, menyebutkan tuduhan Risma-Gus Hans soal bantuan sosial (bansos) tidak ada korelasinya dengan perolehan suara pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Josua Victor, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Josua mengatakan pembagian bansos merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Josua mengatakan masa jabatan Khofifah-Emil telah berakhir pada 13 Februari 2024.
"Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 2 yang tak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024," kata Josua.
"Bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagaimana korelasi pembagian bansos PKH dengan berkurang atau bertambahnya suara paslon dalam Pilgub 2024," sambungnya.
Josua membantah dalil pemohon yang menyebut adanya dugaan pengurangan suara dan penambahan suara. Josua mengatakan Risma-Gus Hans tidak merinci dengan jelas terkait tudingan pengurangan dan penambahan suara tersebut.
"Bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci bagaimana hubungan fakta-fakta tersebut dengan bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," ujarnya.
Josua juga menyebutkan tidak ada catatan kejadian atau keberatan dari saksi saat rekapitulasi suara. Dia mengatakan Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai rekapitulasi suara.
"Bahwa faktanya tidak ada catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi yang spesifik yang menerangkan keberatan terkait dalil permohonan pemohon, serta tidak ada rekomendasi dan atau putusan Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi terkait dengan dalil-dalil permohonan pemohon," jelasnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Risma-Gus Hans. KPU meminta MK mengesahkan perolehan suara yang dihitung oleh termohon.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pilgub Jatim. Menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil Pilgub 2024 yang benar," tuturnya.
Pengacara Khofifah selaku pihak terkait, Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.
"Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.
Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.
Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
Triwiyono mengatakan terdapat penyaluran bantuan sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga. Triwiyono mengatakan penyaluran itu telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebutnya telah melarang penyaluran bansos sampai Pilkada 2024 selesai.
"Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon)," jelas dia.
Simak juga Video ‘Zulhas Ungkap Bansos Beras Ditambah Jadi 6 Bulan’
[Gambas Video 20detik]