KPU Kota Bekasi Akan Musnahkan Surat Suara Lebih H-1 Pencoblosan Pilkada 2024

KPU Kota Bekasi Akan Musnahkan Surat Suara Lebih H-1 Pencoblosan Pilkada 2024

BEKASI, KOMPAS..com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan memusnahkan surat suara lebih H-1 pencoblosan Pilkada 2024 atau pada 26 November 2024.

"Kalau nanti direkap ada kelebihan (surat suara) nanti akan ada pemusnahan H-1," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

KPU Kota Bekasi telah menerima 3.752.478 lembar surat suara untuk pencoblosan Pilkada 2024 Kota Bekasi dan Pilkada 2024 Jawa Barat.

Jumlah surat suara tersebut terbagi dua, yakni Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Kota Bekasi masing-masing sebanyak 1.876.239 lembar surat suara.

Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi mencapai 1.828.740 pemilih. Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki mencapai 898.283, perempuan 930.457.

Meski demikian, KPU Kota Bekasi belum menginventarisir jumlah surat suara lebih.

Mengingat, KPU Kota Bekasi masih menyortir dan melipat surat suara yang ditargetkan rampung dalam enam hari.

"Targetnya enam hari selesai," tambah dia.

Sumber