KPU Kota Bekasi mulai Sortir dan Lipat 1.876.239 Surat Suara Pilkada Jabar 2024
BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai menyortir dan melipat 1.876.239 kertas surat suara Pilkada Jawa Barat di gudang logistik di Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Rabu (6/11/2024).
Penyortiran dan pelipatan kertas surat suara melibatkan 300 warga yang dilaksanakan selama tiga hari ke depan.
"Estimasi kami selama tiga hari ke depan seluruh surat suara pilgub selesai dilipat sebanyak 1.876.239 lembar surat suara," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di lokasi.
Ali menjelaskan, 300 penyortir dan pelipat kertas surat suara tersebut merupakan warga Kota Bekasi.
Mereka umumnya sudah berpengalaman menjadi petugas sortir dan lipat kertas surat suara. Mulai dari pemilihan anggota legislatif (pileg) hingga pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Sebelum resmi bekerja, setiap petugas sortir dan lipat terlebih dahulu mengisi dua formulir, yakni formulir biodata dan formulir pernyataan bekerja secara sungguh-sungguh.
Sementara besaran honor yang mereka terima yakni, 200 perak per lembar surat suara, dengan estimasi setiap petugas melipat 6.000 kertas surat suara selama tiga hari.
Ali menyebut, besaran honor tersebut ditentukan oleh KPU Jawa Barat. Tujuannya tak lain supaya honor yang diterima petugas lipat rata di semua daerah.
"Jadi kalau dikalikan 200 perak, per orang dapat 1.800.000. Artinya buat mereka yang membutuhkan bisa menambah penghasilan. Prinsipnya buat masyarakat yang butuh saja," ungkap Ali.
Setelah penyortiran dan pelipatan kertas surat Pilkada Jawa Barat rampung, Ali menambahkan, selanjutnya dilaksanakan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara dengan jeda libur sehari.
"Kita jeda sehari, lalu lanjut pilwalkot selama tiga hari ke depan. Jadi efektif bekerja kurang lebih enam hari selesai," tambah Ali.
Diketahui, KPU Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kota Bekasi mencapai 1.828.740 pemilih.
Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki mencapai 898.283, perempuan 930.457. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.637 dari total 12 kecamatan dan 56 kelurahan.