KPU Kota Jayapura Sahkan Suara PPD Distrik Jayapura Selatan di Tengah Protes Saksi Paslon

KPU Kota Jayapura Sahkan Suara PPD Distrik Jayapura Selatan di Tengah Protes Saksi Paslon

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura melanjutkan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kota di Hotel Grand Abe, Distrik Abepura, Selasa (10/12/2024) malam.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, yang didampingi oleh empat komisioner lainnya.

Pleno juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura serta sejumlah saksi dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil Wali kota Jayapura, serta paslon gubernur dan wakil gubernur Papua.

Rapat pleno dimulai dengan rekapitulasi hasil suara dari panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan, yang sempat tertunda karena ada masalah.

Saksi paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai, mengajukan protes terkait rekapitulasi D-hasil yang dianggap tidak sesuai dengan C-hasil yang diunggah ke KPU.

Protes tersebut memicu reaksi saksi paslon nomor urut 2, Mathus Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen, yang menolak dan mendesak KPU Kota Jayapura mengesahkan hasil rekapitulasi pleno PPD Distrik Jayapura Selatan sesuai dengan D-hasil.

Perdebatan yang berlangsung membuat Ketua KPU Kota Jayapura beberapa kali harus men-skors pleno sebelum akhirnya hasil rekapitulasi PPD Distrik Jayapura Selatan disahkan.

"Silahkan ajukan keberatan di tingkat provinsi dan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Martapina Anggai usai mengetuk palu dua kali sebagai tanda pengesahan rekapitulasi suara.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan hasil rekapitulasi di tingkat kota dan akan melanjutkannya ke provinsi dan MK.

Keputusan ini langsung ditolak saksi paslon nomor urut 1, Benhur Tommy Mano dan Yeremias Bisai.

Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura juga menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara PPD Distrik Jayapura Utara, khususnya terkait suara gubernur dan wakil gubernur Papua.

"Ada mekanisme yang tidak benar berjalan. Kami akan menyampaikan dan membuktikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menanggapi keputusan KPU Kota Jayapura tersebut.

Sumber