KPU Kota Medan Sebut Ridha-Abdul Sengaja Cari Alasan Banjir sebagai Penyebab Kalah

KPU Kota Medan Sebut Ridha-Abdul Sengaja Cari Alasan Banjir sebagai Penyebab Kalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membantah dalih pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, bahwa pasangan itu kalah karena terjadi banjir dan pelanggaran aturan.

Principal KPU Kota Medan, Hadiningtias, mengatakan dalil Ridha-Abdul hanya merupakan dalih untuk menjadi alasan guna mendukung permohonan mereka agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang.

“Menurut termohon, dalil permohonan pemohon itu hanya sekadar dalih untuk dijadikan sebagai alasan yang dicari-cari,” ujar Hadi, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Hadi mengatakan, hujan yang mengguyur pada Rabu, 27 November 2025, itu tidak mengakibatkan banjir di seluruh Kota Medan, melainkan hanya di beberapa lokasi.

Berdasarkan monitoring KPU Kota Medan, hanya ada beberapa pemukiman yang terdampak banjir, sehingga tidak mungkin dilakukan pemungutan suara.

“Diusulkan untuk penundaan,” kata Hadi.

Mendengar ini, hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang menanyakan berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ditunda.

“Tepatnya semuanya 61 TPS,” jawab Hadi.

“Kapan ditundanya?” timpal Saldi kemudian.

Menurut pihak KPU Kota Medan, penundaan pemungutan suara ditetapkan pada 28 November.

Sebab, mereka harus memastikan data di lapangan wilayah mana saja yang tidak bisa menggelar pilkada.

KPU kemudian menggelar pemungutan suara susulan pada 1 Desember dan 5 Desember 2024.

“Kami sebutkan akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan,” tutur pihak KPU Kota Medan.

Mereka juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatra Utara sehingga diizinkan menunda pemungutan suara.

Sumber