KPU Rokan Hilir Bantah Ada Mobilisasi Mahasiswa untuk Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir membantah adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk mobilisasi mahasiswa yang didalilkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Kuasa KPU, Sastriawan, menyatakan bahwa KPU tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir terkait adanya dugaan pelanggaran TSM.
Hal ini disampaikan untuk membantah dalil gugatan adanya mobilisasi mahasiswa sebagaimana yang dituduhkan pasangan calon Afrizal Sintong dan Setiawan.
"Bahwa untuk mobilisasi mahasiswa itu masuk dalam pelanggaran TSM di situ Yang Mulia. Sepanjang informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi yang kami terima, Yang Mulia," kata Sastriawan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Selain soal pelanggaran TSM, KPU juga menjawab dalil kubu Afrizal Sintong dan Setiawan yang menyinggung riwayat pendidikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rokan Hilir nomor urut 2, Bistamam dan Jhony Charles.
Menurut KPU, ijazah sekolah menengah atas (SMA) pihak terkait sudah diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dianggap tidak terdapat permasalahan.
Dengan demikian, KPU menilai tudingan kubu Afrizal Sintong dan Setiawan tidak tepat.
Oleh karena itu, KPU Rokan Hilir meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil Tahun 2024.
Senada dengan KPU, pihak terkait yang diwakili Cutra Andika Siregar juga membantah adanya mobilisasi mahasiswa.
Kubu Bistamam dan Jhony Charles mengaku tidak tahu-menahu adanya dugaan mobilisasi tersebut.
"Bahwa pihak terkait, tim kampanye, maupun tim relawan sama sekali tidak tahu-menahu tentang kegiatan mobilisasi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," kata Cutra Andika Siregar.
Mengenai riwayat pendidikan, Cutra Andika mengeklaim tidak ada permasalahan.
Pasalnya, perbedaan nama antara KTP dengan ijazah sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2024 untuk Bistamam dan Pengadilan Negeri Rohil pada 1 Agustus 2024 untuk Jhony Charles.
Kedua putusan itu terbit sebelum kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2024.
Dalam sidang ini, pihak Bawaslu Rokan Hilir menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada 3 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, mengatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lantaran melewati batas waktu penyampaian laporan.
"Laporan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil perkara karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (2) yang mengatur batas akhir penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM adalah pada hari pemungutan suara," kata Zubaidah.
Bawaslu Rokan Hilir mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan satu rekomendasi.
Rekomendasi itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan etik penyelenggara di TPS 02 Desa Kepenghuluan Rantaubais Kecamatan Tanah Putih.
Dari pelanggaran itu, Bawaslu Rokan Hilir merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terhadap administrasi keterangan pindah pemilih dan peringatan tertulis. "Memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS di TPS 02 Kepenghuluan Rantaubais Kecamatan Tanah Putih," ungkap Zubaidah.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Afrizal Sintong dan Setiawan mendalilkan sejumlah hal, termasuk di antaranya pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa pada 27 November 2024.
Menurut kubu Afrizal Sintong dan Setiawan, terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian, Pemohon juga menyebut adanya permufakatan jahat antara KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengenai identitas dan riwayat pendidikan Bistamam dan Jhony Charles lantaran terdapat perbedaan dengan nama di KTP.
Atas dalil-dalil permohonannya, kubu Afrizal Sintong dan Setiawan meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tahun 2024.
Kubu Afrizal Sintong dan Setiawan juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.