KPU Segera Kirim Surat ke Pemerintah agar 27 November Jadi Libur Nasional
BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah agar menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).
Afifuddin juga mengatakan, pengiriman logistik Pilkada ke setiap daerah secara umum sudah mencapai 99 persen.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada di daerah terluar, KPU mendahulukan mencetak dan pengiriman logistik di daerah tersebut.
"Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, produksi sudah 100 persen, pengiriman, dan penerimaan sudah 97 persen. Untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakil bupati, wakil wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen dan pengiriman sudah 99 persen," ujarnya.
Afif mengatakan, KPU berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk pendistribusian logistik, terutama pengiriman ke daerah-daerah rawan Pilkada.
Beberapa titik rawan Pilkada itu di antaranya, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Pengunungan.
"Kerawanan dari sisi teritori dan juga kelaziman keamanan, misalnya di daerah Papua, apalagi daerah otonomi baru kan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Induk, Papua Barat Daya, Papua Barat serta Papua Pegunungan, ini juga diidentifikasi daerah yang biasanya secara keamanan juga ada tantangan," ucap dia.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.
Perlu dicatat bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.
Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.