KPU Sikka Tunggu Keputusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

KPU Sikka Tunggu Keputusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih untuk Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," ujar Herimanto saat dihubungi pada Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan kepada KPU.

Selanjutnya, paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan tersebut, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih.

Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.

Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Sikka, pasangan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supryadi (Joss) dengan nomor urut 4 memperoleh 67.504 suara.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus-Robertus Ray (Sarr), mendapatkan 59.485 suara.

Pasangan calon nomor 1, Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wadon (Romantis), memperoleh 35.454 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng (Florida), berada di posisi terakhir dengan perolehan 7.333 suara.

Sumber