KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Respati Ardi dan Astrid Widayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan disampaikan oleh Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara saat Rapat Pelebo Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo Tahun 2024, pada Kamis (9/1/2025).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, mendapatkan suara lebih tinggi dari Paslon nomor 01, Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho.
"Respati Ardi dan Astrid Widayani mendapatkan dengan perolehan suara sebanyak 185.970 suara atau 60,49 persen dari total suara sah," kata Yustinus Arya Artheswara.
Penetapan ditandatangani dalam berita acara nomor 5/PL.02.7.BA/3304/2/2025, oleh KPU, DPRD Solo, partai pendukung oleh kedua paslon.
Dalam Pengumuman ini tidak disaksikan oleh Calon Wali Kota nomor 01, Teguh Prakosa, hanya Calon Wali Kota nomor 02, Bambang Nugroho dan didampingi oleh Anggota Tim Pemenangan dari PDI-P, Paulus Hartoyo.
Kedati demikian, Arya menjelasakan tidak ada perselisihan atau pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan, dan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesin Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025," jelasnya