KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara Pilkada, Meski Calon Sudah Dicopot

KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara Pilkada, Meski Calon Sudah Dicopot

BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tak akan mencetak ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meski beberapa calon kepala daerah dicopot dalam kontestasi Pilkada tahun ini.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pencetakan ulang tidak dimungkinkan karena waktu pemungutan sudah kurang dari 30 hari.

"Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah miniminal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi, enggak mungkin lagi KPU cetak surat suara," kata Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).

Meski demikian, Sudrajat mengatakan, KPU akan mengkaji pembatalan calon kepala daerah atas rekomendari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengatakan, saat ini KPU di setiap daerah tidak akan memiliki cukup waktu untuk mencetak kembali surat suara sehingga foto calon kepala daerah yang dicopot tetap ada di dalam surat suara.

"Belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mengatasi hal tersebut, Sudrajat mengatakan, KPU akan mengumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa calon kepala daerah tersebut sudah dicopot dalam Pilkada.

"Nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat dan kemudian KPPS mengumumkan, KPU mengumumkan di website dan sebagainya seperti mekanisme-mekanisme waktu pemilu legislatif kemarin," ucap dia.

Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota secara serentak pada 27 November 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.

Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.

Sumber