KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih

KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah resmi menetapkan pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di aula kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengatakan penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada tahun 2024.

"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten nomor urut 2 Andra Soni dan R. Achmad Dimyati Natakusumah dengan perolehan suara 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024," kata Ihsan saat membacakan SK.

Ihsan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, selanjutnya KPU akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten.

"Agenda selanjutnya, besok KPU Provinsi Banten akan menyampaikan surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD Banten," ujar dia.

Ihsan pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Banten yang telah turut menyukseskan seluruh tahapan Pilkada Banten 2024.

"Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada seluruh elemen masyarakat Banten yang telah menyukseskan gelaran pemilihan di Provinsi Banten berjalan dengan aman, lancar, serta kondusif," ucap Ihsan.

Iffa Rosita, anggota KPU RI, mengatakan Pilkada Banten menjadi salah satu yang tidak ada gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Usai keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Januari 2025, tiga hari setelah itu atau tanggal 9 Januari 2025, KPU bisa menetapkan pemenangnya," kata Iffa.

Sebagai informasi, pada Pilkada Banten 2024, pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan jumlah total suara 2.449.183.

Pasangan nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah mendapatkan 3.102.501 suara.

Adapun jumlah suara sah dan tidak sah di Pilgub Banten adalah 5.551.684, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 356.492 suara.

Dengan demikian, jumlah suara sah dan tidak sah jumlah akhir adalah 5.908.176.

Sumber