KPU Umumkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Digelar 27 Agustus 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu menunjukkan bahwa kotak kosong memenangkan suara.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk menggelar pilkada ulang adalah untuk menghindari lamanya masa kepemimpinan jabatan nondefinitif di kedua wilayah tersebut.
"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak. Kenapa Agustus, tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat, maka kalau ada penjabat kepala daerah, secara waktu tidak terlalu lama," ujar Afifuddin dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
Pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkada ulang tidak dapat dilakukan lebih awal dari 27 Agustus 2025, karena terdapat banyak tahapan yang harus dilalui dan tidak bisa dipangkas lebih jauh.
Salah satu tahapan penting adalah pencalonan, di mana KPU memastikan bahwa calon-calon baru, termasuk calon independen atau nonpartai, dapat berpartisipasi dalam pilkada ulang.
KPU akan membuka kesempatan bagi calon independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26-28 Juni, dan KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 Juli.
"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan, kami akan melakukan verifikasi data-data, dan itu butuh waktu yang sudah diatur dalam undang-undang," jelas Afifuddin.
Sebagai informasi, dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bangka, kotak kosong memperoleh 67.546 suara atau 57,25 persen, jauh mengungguli pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mendapatkan 50.443 suara atau 42,75 persen.
Di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) juga kalah dari kotak kosong, dengan perolehan suara hanya 35.177 atau 42,02 persen, berbanding 48.528 suara atau 57,98 persen untuk kotak kosong.