KPU Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Disatukan, tapi Perlu Kajian
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengusulkan agar Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat disatukan.
Diketahui, pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Antaranews.
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) terasa sangat melelahkan.
Selain itu, Afifuddin mengatakan, KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.
"Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti dua tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Namun, Afifuddin menyebut bahwa hal itu hanyalah usulan, pandangan, dan wacana. Sebab, masih harus dibahas lebih dalam dengan DPR RI, serta harus melalui kajian mendalam.
"Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara," kata Afifuddin.
Dia juga menyarankan agar evaluasi penyelenggaraan pemilihan sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.
"Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan enggak terlalu akomodasi, enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat panja menyepakati bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.
"Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 18 November 2024.
Dia menilai dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.