KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal

KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi dugaan ketidakberesan dalam distribusi formulir pemberitahuan pemilih atau C6.

Hal ini menyusul tuduhan dari tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) serta tim pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto terkait rendahnya partisipasi pemilih.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi mencapai 802.417, atau sekitar 9,77 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara itu, jumlah formulir C6 yang berhasil didistribusikan adalah sebanyak 7.411.590.

"Jumlah formulir (C6) yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau sekitar 9,77 persen. Yang terdistribusi 7.411.590," ujar Wahyu saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Wahyu menegaskan bahwa formulir C6 yang tidak terdistribusi bukanlah hasil dari tindakan sengaja, tapi karena ada beberapa faktor. 

"Jadi hanya kurang dari 10 persen yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu, baik itu meninggal dunia, pindah alamat tidak dikenal, tidak berada di tempat, atau keluarga tepercaya tidak bisa dititipkan," jelasnya.

Dari penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa kategori yang menyebabkan formulir C6 tidak terdistribusi.

Di antaranya, 30.823 formulir (0,38 persen) tidak terdistribusi karena pemilih telah meninggal dunia.

Selain itu, sebanyak 117.118 formulir (1,43 persen) tidak terdistribusi karena pemilih pindah alamat.

Terdapat pula 20.302 pemilih (0,25 persen), yang tidak terdistribusi karena pindah memilih, 173.749 pemilih (2,12 persen) yang tidak dikenal, serta 11.434 pemilih (0,14 persen) yang mengalami perubahan status.

Selain itu, sebanyak 448.991 warga tidak berada di tempat dan tidak ada keluarganya yang dapat menerima formulir C6.

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang mengeklaim bahwa partisipasi masyarakat rendah akibat KPU tidak mendistribusikan C6 dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 167 kasus di mana formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta.

Gerindra telah melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.

"Ternyata sampai saat ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar," kata Munathsir dalam jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).

Sumber