KPUD Jakarta Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Penetapan Gubernur Tunggu Sengketa di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi hanya mengesahkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu kemungkinan adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini KPUD DKI Jakarta tahapannya adalah rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil rekapitulasi, ya. Jadi, kami hanya menetapkan berapa perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar Komisioner KPUD Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Dody menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih karena masih ada potensi perselisihan hasil di MK.
“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya, yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” jelasnya.
Dody menegaskan bahwa seluruh pasangan calon (paslon) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil rekapitulasi jika terdapat keberatan.
"Kita tidak berandai-andai, tentu kita akan tunggu, biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita putuskan," katanya.
Ia menambahkan bahwa narasi keberatan dari dua pasangan calon, yakni paslon nomor 1 dan nomor 2, lebih berfokus pada proses pemilihan, bukan hasilnya.
"Tidak ada yang keberatan terkait dengan hasil. Ini catatan pentingnya. Jadi, semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil. Yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya, kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkat," terang Dody.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 3, Pramono-Rano, unggul dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239. Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 1.718.160 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mendapatkan 459.230 suara.
Penetapan hasil rekapitulasi dilakukan oleh Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta 2024, saya nyatakan sah," ucap Wahyu sambil memukul palu pengesahan.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dilakukan setelah tahapan hukum di MK selesai atau tidak ada gugatan yang diajukan. KPUD akan menyesuaikan proses sesuai hasil akhir dari sengketa pemilu, jika ada.