KPUD Jakarta Siapkan Data untuk Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebagai langkah antisipasi jika ada pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah siapkan data dan dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK. Semuanya sudah kami siapkan," ujar Komisioner KPU Dody Wijaya saat konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Dody tidak ingin berspekulasi mengenai soal kemungkinan Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran.
Menurutnya, semua paslon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta.
"Kita tidak berandai-andai, tentu kita akan tunggu, biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita putuskan," imbuhnya.
Meskipun demikian, Dody menyoroti narasi yang dibawa pasangan calon 1 dan 2 pada Pilkada Jakarta 2024, bahwa yang dipermasalahkan bukan hasilnya, melainkan prosesnya.
"Tidak ada yang keberatan terkait dengan hasil. Ini catatan pentingnya. Jadi, semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil. Yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya, kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkat," kata Dody.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 3 Pramono dan Rano hampir unggul di semua kecamatan di Jakarta dengan total suara sebanyak 2.183.239.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta 2024, saya nyatakan sah," kata Wahyu, sambil memukul palu pengesahan.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah