Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu meminta pemerintah berhenti membuat kebijakan yang merugikan rakyat.

Said menyebut, kritik yang kerap ia layangkan terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, bertujuan agar pemangku kuasa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal ini disampaikan Said usai diperiksa penyidik Polresta Tangerang atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Kebijakan yang bikin rakyat menderita itu yang harus kita protes," ujar Said di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024) malam. 

Said menyebut, ia bukan hanya mengkritik PSN PIK 2, tetapi juga proyek-proyek lain di berbagai daerah, seperti Rempang Eco City di Batam dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Menurut Said, kebijakan pemerintah yang menyengsarakan akan dirasakan langsung imbasnya oleh rakyat.

"Intinya adalah saya hanya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu, kalau memang menyengsarakan rakyat, di mana pun itu harus diubah. Itu tujuan saya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Said Didu menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polresta Tangerang, sejak pukul 11.15 WIB hingga 20.10 WIB. 

Ia diperiksa atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said dilaporkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024.

Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sumber