Kritik Tudingan Paslon soal Keterlibatan 180 Lurah pada Pilkada, KPU Tulungagung: Tidak Jelas!
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyebutkan, dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girinoto Yekti, tidak jelas (obscuur libel).
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum atau prinsipal KPU Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, saat menyampaikan tanggapan atas gugatan Maryoto-Didik dalam sidang Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anjar mengatakan, permohonan kubu Maryoto-Didik yang menuding terdapat keterlibatan 180 kepala desa atau lurah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Tulungagung tidak jelas.
“Tidak disebutkan siapa yang melakukan, di mana terjadinya, dan itu untuk menguntungkan siapa, apakah perbuatan tersebut (berpengaruh) terhadap perolehan suara paslon,” ujar Anjar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, kubu Maryoto Birowo-Didik juga mendalilkan terdapat praktik politik uang.
Namun, mereka tidak membuktikan siapa pihak yang memberikan, menerima, serta arahan untuk pasangan calon tertentu.
Selain dalil-dalil yang tidak jelas, permohonan kubu Maryoto-Didik sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Tulungagung.
Permohonan hanya berisi pelanggaran atau sengketa dalam proses pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung tahun 2024.
Sementara, Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur, posita dan petitum permohonan harus menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU.
Anjar juga menyebut, MK tidak berwenang mengadili permohonan itu karena kubu Maryoto-Didik terlambat mengajukan gugatan.
KPU Tulungagung telah mengumumkan hasil penghitungan pada 5 Desember 2024 malam.
Sementara itu, permohonan baru diajukan di MK pada 10 Desember.
“Menurut termohon, permohonan pemohon telah melebihi tenggang waktu yang diatur,” tutur Anjar.