Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Ia menyebut vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat.

“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.

Kritik atas Vonis dan TuntutanMahfud menilai vonis tersebut jauh dari adil, mengingat besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey. Ia juga mengkritik jaksa yang hanya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

“Baru kali ini ada pelaku korupsi yang didakwa rugikan negara Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud menepis klaim bahwa kerugian Rp 300 triliun itu hanya “potensi”. Menurutnya, angka tersebut adalah kerugian konkret yang dihitung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara.

“Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” ujarnya.

Peran Harvey dalam KasusMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat, mengingat Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak berwenang mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko, dalam sidang, Senin (23/12/2024).

Kasus ini memicu perdebatan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di Indonesia.

Sumber