Kritik Wacana Pengembalian Duit Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Barang Bukti Bisa Hilang

Kritik Wacana Pengembalian Duit Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Barang Bukti Bisa Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengkritik serius langkah Kepolisian RI (Polri) terkait wacana pengembalian duit hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sugeng berpendapat, Polri hanya akan mengusut kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya hingga tahap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saja.

“Wacana tersebut membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2024).

Jika uang sebesar Rp 2,5 miliar tersebut dikembalikan, kata Sugeng, maka tidak akan ada barang bukti yang dapat digunakan oleh penyidik untuk menjerat polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu harus dibawa ke peradilan. Dan nantinya hakim yang akan memutuskan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara, dikembalikan kepada korban, atau dimusnahkan,” ujar Sugeng.

Sebagai penyidik, kata Sugeng, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status lebih lanjut atas barang bukti uang tersebut, selain menyitanya sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.

Sugeng juga menyoroti potensi hilangnya barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut akibat rencana pengembalian uang tersebut.

Hal ini, menurut dia, dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kinerja kepolisian dan berpotensi merusak citra Polri.

“Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja Reserse Narkoba secara berjamaah ini tidak akan diproses secara hukum, meskipun sudah ramai di media sosial, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.

Ia juga menyatakan dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini termasuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi, yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Belum lama ini, Polri memastikan akan mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan tersebut.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan," ujar Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemalakan tersebut terjadi saat WNA asal Malaysia itu menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi yang terlibat berasal dari berbagai tingkatan, termasuk Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Saat ini, 18 anggota polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang menghadapi sidang kode etik pada pekan depan, dengan beberapa di antaranya telah menerima sanksi berupa pemecatan hingga demosi.

Sumber