Kronologi Ayah di Muara Enim Bakar Anak Kandung gara-gara Uang Rp 100.000
MUARA ENIM, KOMPAS.com - Alimun Jaya (36), seorang ayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap putri kandungnya, berinisial PA (14).
PA kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baturaja akibat luka bakar yang dideritanya setelah dianiaya oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmason, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Alimun berusaha menakuti PA dengan menyalakan korek api.
PA dituduh mencuri uang milik neneknya sebesar Rp 100.000.
Meskipun PA membantah tuduhan tersebut, emosi Alimun terbakar dan ia mengambil botol plastik berisi pertalite, yang kemudian mengakibatkan tubuh korban basah terkena bahan bakar.
"Tersangka mulanya ingin menakuti akan membakar anaknya dengan pemantik korek api gas. Percikan api dari korek tersebut ternyata lalu membakar korban," kata Darmason saat gelar perkara pada Senin (20/1/2025).
Setelah melihat anaknya terbakar, Alimun panik dan berusaha memadamkan api dengan tangan kosong.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut segera berupaya menolong PA, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Alimun ditangkap oleh polisi beberapa saat setelah insiden tersebut.
"Korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Sedangkan tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar," ujarnya.
Alimun kini dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, insiden tragis ini terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, pada Jumat (17/1/2025), setelah ibu kandung pelaku melaporkan kehilangan uang.
Menanggapi laporan tersebut, Alimun langsung menuduh PA sebagai pelakunya. "Korban membantah bahwa dia telah dituduh mencuri uang neneknya. Pelaku kemudian kesal dan memukul korban hingga menangis," jelas Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, pada Sabtu (18/1/2025).